Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka

Home » » PENGESAHAN UNDANG UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014

PENGESAHAN UNDANG UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014

Dok. Ketua Badan Legislasi DPR RI Bpk. Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja RUU Tentang Desa
BADAN LEGISLASI DPR RI akhirnya menyetujui beberapa pengajuan perubahan tentang UU Desa nomor 6 tahun 2014 diantaranya adalah Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan dapat kesempatan dipilih kembali untuk 2 periode, Selain itu kenaikan Anggara Dana Desa ( ADD ) yang bersumber dari Pemerintah Pusat di setujui juga kenaikannya sebesar 15 % dan termasuk para Perangkat Desa kini akan mendapatkan tunjangan lebih, hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bpk. Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja RUU tentang Desa.
Abdul Toyib ( Kepala Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka )
Para Kepala Desa Se Indonesia yang tergabung dalam DPP APDESI ( Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia ) kini bisa merasa lega di antaranya adalah Bpk. Abdul Toyib Selaku Kepala Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupeten Majalengka merasa bangga karena Perjuangannya selama ini tentang perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa mejadi 9 tahun 2 Periode dan tentang kenaikan Anggaran Dana Desa ( ADD ) dari Pemerintah Pusat sudah di Setujui dan di Sahkan oleh Badan Legislasi DPR RI, Kamis 22 Juni 2023. Dan Menjelang di Akhir Masa Jabatannya di bulan juli 2023 Bpk. Abdul Toyib Berujar “DAN KALIAN LAH ( Para Kepala Desa Baru ) YANG SELANJUTNYA MENERUSKAN PERJUANGAN DESA KEDEPANYA”.
Thanks for reading PENGESAHAN UNDANG UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014

Newest
Next »
Next Post »

0 komentar:

Posting Komentar